PENDAHULUAN
Dalam hubungannya dengan era modern,
memang birokrasi seolah-olah menjadi paket yang tak terpisahkan dalam setiap
pembangunan masyarakat modern. Keberadaan birokrasi menjadi norma yang tak
terelakkan bagi setiap tatanan masyarakat modern yang dinamis dan rasional.
Tanpa kehadiran birokrasi, tak dapat dibayangkan bagaimana suatu pemerintahan
akan mengimplementasikan kebijakannnya. Tanpa birokrasi, juga tak terbayangkan
pula bagaimana populasi manusia yang padat yang mendiami suatu wilayah tertentu
akan dapat diatur. Birokrasi adalah faktisitas institusional masyarakat
modern.Birokrasi bukanlah institusi sederhana yang tak perlu
diproblematisasikan lebih lanjut. Secara alami, sebagai institusi yang memiliki
tugas dan fungsi yang kompleks memberikan justifikasi yang lebih dari cukup
bahwa keberadaannya dilandasi oleh suatu perencanaan yang rasional dan
sistematis. Demikian pula, dalam operasionalisasinya tak jarang birokrasi
memberikan pengaruh yang besar bagi aktor-aktor sosial yang ada di luar
birokrasi. Dalam aktivitas keilmuan, birokrasi juga dapat berperan sebagai
laboratorium ilmiah bagi penelitian sosial. Pencermatan atas strukturnya dapat
menjadi langkah awal untuk mengembangkan hipotesis teoretis tentang sistem
sosial pada umumnya.
Sistem pemerintahan di Indonesia telah mengalami
perubahan paradigma yang sangat signifikan sejak diberlakukannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, atau yang lazim dikenal dengan
Undang-undang Otonomi Daerah. Perubahan paradigma pemerintahan ini sesungguhnya
adalah langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam menyikapi tuntutan
masyarakat sejak digulirkannya reformasi.Pemberlakuan Undang-undang Otonomi
Daerah, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tuntutan reformasi yang telah
dikumandangkan sejak tahun 1998.Reformasi yang terjadi menyusul jatuhnya Rezim
Orde Baru ternyata tidak seperti yang diharapkan yaitu reformasi yang mampu
mengadakan perubahan kehidupan yang berarti bagi sebagian besar masyarakat
Indonesia. Selain itu reformasi juga diharapkan untuk mampu memerangi Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan membentuk pemerintahan yang bersih ternyata
masih jauh dari realita. Keinginan masyarakat untuk menikmati pelayanan publik
yang efisien, responsif dan akuntabel masih jauh dari harapan. Masuknya
orang-orang baru dalam pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif juga
tidak mampu menciptakan perubahan berarti bagi kinerja pemerintahan.Melalui
reformasi, dilakukan desentralisasi dalam skala besar. Bahkan perubahannya dapat
dikategorikan sebagai ”revolusi desentralisasi” karena mencakup aspek yang
sangat luas dan mendasar serta dengan kecepatan yang tinggi. Banyak daerah
otonom dengan pemerintah daerahnya tergagap-gagap menghadapi perubahan yang
sangat cepat tersebut. Mereka yang selama ini hanya mengelola dana sangat
terbatas- sekitar puluhan milyard rupiah, secara bertahap.