PENERAPAN
KEBIJAKAN NEGARA BERKAITAN DENGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KHUSUSNYA DALAM
BIDANG EKONOMI
Pembangunan
nasional, nusantara mencakup bentuk kepulauan bangsa Indonesia sebagai satu
kesatuan ideologi, satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan
sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan ( Aspek Pancagatra )
Kesatuan
ekonomi
Kekayaan
wilayah yang dimiliki baik potensi maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa dan bahwa semua yang diperlukan hidup masyarakat harus tersedia
merata di seluruh tanah air, tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah ikut serta mewujudkan kebahagiaan,ketertiban dan
perdamaian seluruh umat manusia.
dalam
aspek sosial astagarta terdapat landasan ekonomi. Aspek ekonomi ini adalah
suatu yang vital, karena ekonomi berperan aktif dalam pembangunan,
kesejahteraan masyarakat, dan juga pertahanan NKRI, panduan dalam menjalankan
roda perekonomian Indonesia. dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas dasar kekeluargaan. ini menjelaskan bahwa segala bentuk
kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk berdasarkan asas
kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk
kejahatan lainnya. Hal ini juga seringkali dijadikan dasar untuk kegiatan
koperasi.Koperasi merupakan salah satu bentuk perekonomian yang bertujuan untuk
mensejahterakan setiap anggotanya.
Setiap
produksi hal penting bagi Negara dan hidup orang, banyak dikuasai sepenuhnya
oleh Negara, ini menegaskan kepada kita bahwa negara berkewajiban membentuk
suatu sistem perkonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat. Indonesia
dikenal memiliki berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, darat,
laut, dan udara.
Adapun
dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan
prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Hal ini
terlihat bahwa bangsa Indonesia menginginkan kegiatan perekonomian yang
berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk seperti
yang sering didengungkan akhir-akhir ini. Apa yang terjadi sungguh jauh berbeda
dengan yang diatas. Dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan, sepertinya diterapkan
oleh para penegak koruptor.
Kebijakan
di bidang ekonomi
Privatisasi
merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mendapatkan devisa bagi
negara dengan menjual sebagian saham milik aset milik negara ke pihak lain.
Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 ini diambil dari
usulan yang diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menstabilkan kondisi
keuangan dan meningkatkan devisa atau penerimaan negara. Kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah ini harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Oleh
karena itu kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan ekonomi politik
Indonesia yang diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia.
Bila
mengacu pada pasal 33 ayat 2, kepemilikan saham yang begitu besar terhadap
pihak luar jelas akan mengurangi peran pemerintah dalam mengalokasikan sumber
daya publik pada masyarakat karena semakin besar pemegang saham membeli saham
suatu perusahaan, maka akan semakin besar pula intervensi yang dapat ia lakukan
dalam menentukan kebijakan perusahaan tersebut.
Dampak
positif dari privatisasi kedua perusahaan tersebut adalah membuat negara
mendapat tambahan dana atau devisa dari hasil penjualan saham kedua perusahaan
tersebut. Selain itu dengan, maka akan ada perbaikan, baik pada manajemen
maupun peningkatan teknologinya, yang tentunya akan berdampak perbaikan mutu
dan pelayanan, dan juga bahwa privatisasi dapat memberikan manfaat bagi publik,
Sedangkan
dampak negatif yang diberikan dari dilakukannya privatisasi ini adalah monopoli pasar yang dilakukan oleh perusahaan
induk. Kondisi monopoli pasar ini merupakan kondisi yang tidak diinginkan dalam
suatu lingkungan industri yang dapat merusak iklim bisnis di Indonesia.
Walaupun tidak menguasai seluruh saham, tetapi lebih dari sepertiga sahamnya
dikuasainya dan secara langsung mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam
mengatur kebijaksanaan. Selain itu pemerintah akan mengalami kesulitan untuk
mengintervensi dan mengatur karena pemerintah juga akan berhadapan dengan hukum
Internasional.
Ekonomi
yang kuat akan mengangkat martabat bangsa ini. Ekonomi yang kuat –mungkin-
dapat mensejahterakan , Faktanya ekonomi menjadi salah satu pilar yang dapat
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. Ekonomi yang seharusnya
berkeadilan social bagi seluruh rakyat malah dijadikan modal untuk pamer
kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar