Selasa, 08 Januari 2013

PENERAPAN KEBIJAKAN NEGARA BERKAITAN DENGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KHUSUSNYA DALAM BIDANG EKONOMI


PENERAPAN KEBIJAKAN NEGARA BERKAITAN DENGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KHUSUSNYA DALAM BIDANG EKONOMI

Pembangunan nasional, nusantara mencakup bentuk kepulauan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan ideologi, satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan  ( Aspek Pancagatra )


Kesatuan ekonomi
Kekayaan wilayah yang dimiliki baik potensi maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa semua yang diperlukan hidup masyarakat harus tersedia merata di seluruh tanah air, tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah ikut serta mewujudkan kebahagiaan,ketertiban dan perdamaian seluruh umat manusia.
dalam aspek sosial astagarta terdapat landasan ekonomi. Aspek ekonomi ini adalah suatu yang vital, karena ekonomi berperan aktif dalam pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan juga pertahanan NKRI, panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan. ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk kejahatan lainnya. Hal ini juga seringkali dijadikan dasar untuk kegiatan koperasi.Koperasi merupakan salah satu bentuk perekonomian yang bertujuan untuk mensejahterakan setiap anggotanya.
Setiap produksi hal penting bagi Negara dan hidup orang, banyak dikuasai sepenuhnya oleh Negara, ini menegaskan kepada kita bahwa negara berkewajiban membentuk suatu sistem perkonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat. Indonesia dikenal memiliki berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, darat, laut, dan udara.
Adapun dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Hal ini terlihat bahwa bangsa Indonesia menginginkan kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk seperti yang sering didengungkan akhir-akhir ini. Apa yang terjadi sungguh jauh berbeda dengan yang diatas. Dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan, sepertinya diterapkan oleh para penegak koruptor.

Kebijakan di bidang ekonomi
Privatisasi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mendapatkan devisa bagi negara dengan menjual sebagian saham milik aset milik negara ke pihak lain. Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 ini diambil dari usulan yang diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menstabilkan kondisi keuangan dan meningkatkan devisa atau penerimaan negara. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Oleh karena itu kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan ekonomi politik Indonesia yang diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia.
Bila mengacu pada pasal 33 ayat 2, kepemilikan saham yang begitu besar terhadap pihak luar jelas akan mengurangi peran pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya publik pada masyarakat karena semakin besar pemegang saham membeli saham suatu perusahaan, maka akan semakin besar pula intervensi yang dapat ia lakukan dalam menentukan kebijakan perusahaan tersebut.
Dampak positif dari privatisasi kedua perusahaan tersebut adalah membuat negara mendapat tambahan dana atau devisa dari hasil penjualan saham kedua perusahaan tersebut. Selain itu dengan, maka akan ada perbaikan, baik pada manajemen maupun peningkatan teknologinya, yang tentunya akan berdampak perbaikan mutu dan pelayanan, dan juga bahwa privatisasi dapat memberikan manfaat bagi publik,
Sedangkan dampak negatif yang diberikan dari dilakukannya privatisasi ini adalah  monopoli pasar yang dilakukan oleh perusahaan induk. Kondisi monopoli pasar ini merupakan kondisi yang tidak diinginkan dalam suatu lingkungan industri yang dapat merusak iklim bisnis di Indonesia. Walaupun tidak menguasai seluruh saham, tetapi lebih dari sepertiga sahamnya dikuasainya dan secara langsung mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam mengatur kebijaksanaan. Selain itu pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mengintervensi dan mengatur karena pemerintah juga akan berhadapan dengan hukum Internasional.
Ekonomi yang kuat akan mengangkat martabat bangsa ini. Ekonomi yang kuat –mungkin- dapat mensejahterakan , Faktanya ekonomi menjadi salah satu pilar yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. Ekonomi yang seharusnya berkeadilan social bagi seluruh rakyat malah dijadikan modal untuk pamer kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar